Apakah Anda sedang membuka UKM dan ingin mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)? Kalau begitu, Anda berada di tempat yang tepat.

Akhir-akhir ini banyak orang yang mulai membuka usaha. Tren tersebut dimulai sejak pemerintah memberikan bantuan modal pada para pengusaha beberapa tahun lalu. Selain untuk mengumpulkan tabungan untuk hari tua, dengan berbisnis, siapa pun bisa mencapai tingkat kesuksesan yang diinginkan sesuai dengan kapasitas individu.

Baca juga: Begini Cara Daftar Bantuan UMKM bagi Pengusaha Kecil

Nah, jika ingin berkarya secara mandiri dengan membuka usaha sendiri, Anda perlu membuat SIUP. Dengan begitu, pemerintah dapat memantau dan memberikan fasilitas pada usaha Anda. Lantas, apa sih SIUP itu?

Apa Itu SIUP?


SIUP adalah surat izin bagi perusahaan atau badan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang atau jasa. Surat izin operasional ini mencakup pemberian izin penyediaan jasa dan sewa bagi sektor bisnis perdagangan jasa. Sementara itu, untuk perdagangan barang, kegiatan yang diperbolehkan adalah jual-beli tanpa proses pengolahan atau produksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI no. 46/2009, SIUP wajib dimiliki oleh setiap usaha yang memiliki kekayaan bersih di atas 50 juta rupiah. Hal tersebut diperkuat oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan no. 289/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian SIUP.

Manfaat SIUP

Bukan tanpa alasan pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha perdagangan untuk membuat SIUP. SIUP memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha sebagai berikut:

  1. Mengingat SIUP adalah surat izin resmi, usaha Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dari negara.
  2. Lebih mudah mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank.
  3. Izin untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor menjadi lebih mudah dengan adanya surat izin ini.
  4. Usaha yang telah memiliki SIUP dianggap mempunyai kredibilitas di masyarakat sehingga lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen dan rekan bisnis.

Jenis SIUP

Berikut beberapa jenis SIUP yang dibagi berdasarkan modal dan aset yang dimiliki badan usaha.

  1. SIUP Mikro – diberikan pada badan usaha dengan modal dan aset kurang dari 50 juta rupiah.
  2. SIUP Kecil – diberikan pada badan usaha dengan modal dan aset 50–500 juta rupiah.
  3. SIUP Menengah – diberikan pada badan usaha dengan modal dan aset 500 juta–10 miliar rupiah.
  4. SIUP Besar – diberikan pada badan usaha dengan modal dan aset lebih dari 10 miliar rupiah.

Badan Usaha yang Boleh Tidak Memiliki SIUP

Walaupun pengurusan SIUP hampir diwajibkan bagi setiap badan usaha, nyatanya ada beberapa pengecualian yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan. Sesuai pasal 2 ayat 1, berikut beberapa badan yang diperbolehkan tidak memiliki SIUP.

  1. Perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha diluar bidang perdagangan
  2. Cabang atau perwakilan perusahaan yang perusahaan pusatnya sudah memiliki SIUP dan menjalankan kegiatan usaha yang sama
  3. Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, dan pedagang keliling
  4. Perusahaan mikro dengan kriteria:
    • Usaha perseorangan dan CV
    • Kegiatan usaha yang dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau mempekerjakan keluarga atau kerabat dekat
    • Memiliki aset atau kekayaan bersih maksimal 50 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat menjalankan usaha
    • Keuntungan usaha hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan


Proses pembuatan SIUP sebenarnya tidak merepotkan. Anda bisa mengurusnya daerah tempat tinggal Anda sebagai penanggung jawab. Untuk usaha kecil dan menengah, Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian Perdagangan di kabupaten atas nama menteri. Sementara itu, surat izin untuk perusahaan besar dikeluarkan di tingkat provinsi atas nama menteri.

Dokumen yang Dibutuhkan

Anda bisa mengunjungi beberapa tempat untuk pengurusannya, seperti kantor Pelayanan Perizinan, Dinas Perdagangan Kabupaten, atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Untuk pengurusan SIUP, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  1. fotokopi KTP penanggung jawab usaha
  2. fotokopi NPWP perusahaan
  3. fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai domisili usaha
  4. laporan keuangan

Sementara itu, untuk usaha yang lebih besar seperti koperasi, Anda perlu membawa dokumen:

  1. fotokopi KTP dewan pengurus atau pengawas Koperasi
  2. fotokopi NPWP koperasi
  3. fotokopi akta pendirian koperasi
  4. daftar susunan dewan pengurus dan pengawas koperasi
  5. fotokopi SITU
  6. pembukuan koperasi
  7. meterai senilai Rp6.000
  8. dua lembar pasfoto Direktur Utama, pemilik, atau penanggung jawab usaha ukuran 4×6
  9. dokumen perizinan lainnya

Tahap-Tahap Pengurusan SIUP

Setelah mempersiapkan seluruh dokumen, proses selanjutnya tergolong mudah. Anda hanya perlu melakukan langkah sebagai berikut.

  1. Mengambil formulir pendaftaran secara langsung di kantor Dinas Perdagangan. Jika terlalu sibuk, Anda bisa meminta pegawai atau orang lain untuk mengambilnya dengan membawa surat kuasa.
  2. Mengisi dan menandatangani formulir yang telah dibubuhi meterai. Setelah itu, fotokopi formulir itu sebanyak dua rangkap. Masukkan ke dalam map bersama seluruh dokumen yang diminta. Masukkan pula surat kuasa bermeterai jika Anda meminta orang lain mengurusnya.
  3. Membayar biaya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah domisili Anda.
  4. Mengambil SIUP dua minggu setelah jangka waktu pembayaran atau setelah petugas menghubungi.

Cara Mengurus SIUP Secara Online


Jika seluruh pegawai sibuk dan ingin mengurus perizinan ini sendiri, Anda bisa melakukannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal itu disebutkan dalam PP no. 24 tahun 2018 bahwa OSS berperan sebagai gerbang sistem pelayanan pemerintah. 

Selain itu, sistem yang dikembangkan oleh lembaga SS ini telah terintegrasi melalui sistem elektronik dan dijalankan atas nama menteri, gubernur, bupati/walikota, atau pimpinan lembaga daerah.

Jika akan mengurus secara online, Anda perlu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), di samping berkas-berkas lainnya. NIB yang diterbitkan oleh lembaga SS ini memiliki fungsi: (1) menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), (2) Nomor Induk Kependudukan, (3) sebagai angka Pengenal Nomor Impor (API), dan (4) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Tahapan Mengurus SIUP Online

Setelah mengurus NIB, Anda akan mengikuti tahap berikut:

  1. Mendaftarkan dan Memverifikasi Akun
    • Buka situs resmi OSS di Lembaga OSS – BKPM | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
    • Pilih menu Daftar/Masuk di bagian atas, lalu klik Daftar
    • Masukkan informasi yang dibutuhkan pada halaman formulir pendaftaran, lalu centang di bagian bawah sebelum mengklik tombol Submit
    • Lakukan aktivasi akun dengan mengklik link yang dikirimkan ke surel Anda
    • Jika semua langkah dijalankan dengan benar, Anda akan menerima surel berisi Username dan Password.
  2. Login dan Isi Data
    • Masuklah ke situs OSS menggunakan Username dan Password yang diberikan.
    • Pilih menu Perizinan Berusaha. Jika usaha Anda tergolong Usaha Kecil Menengah, pilih menu Perekaman Data Akta – Tambah
    • Masukkan data-data yang dibutuhkan
    • Pilih menu Permohonan Berusaha – Akta
    • Jika muncul jendela Informasi Validasi KSWP & NPWP, pilih Proses
    • Anda akan masuk ke halaman Form Permohonan. Pastikan semua data yang tertera di sana sudah benar dan tekan beberapa izin yang dibutuhkan sebelum memilih Lanjut.
  3. Lembaga SS menerbitkan NIB beserta dokumen pendaftaran lainnya jika diperlukan dan proses selesai.

Surat Izin Usaha Perdagangan dapat digunakan seterusnya selama usaha masih berjalan. Jika terjadi perubahan data atau kehilangan SIUP, Anda bisa mengurusnya kembali tanpa dikenakan retribusi.

Semoga setelah membaca artikel ini, Anda memahami dan bisa mengurus SIUP lebih mudah. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini