Apabila Anda ingin menjadi pengusaha sukses dalam menjalankan bisnis, Anda harus bersikap proaktif dan berpikiran jauh untuk ke depan. Ketika akan menjalankan sebuah usaha? Anda dapat berlaku proaktif dengan mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk sebuah badan usaha, termasuk mengurus kepemilikan NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan hal yang penting.

Apabila ingin berbisnis dengan legal, Anda harus tahu cara membuat NIB perusahaan dengan benar, terutama perihal cara pembuatannya di lembaga Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang ditunjuk pemerintah.

Jika Anda baru berencana mengurus NIB untuk pertama kalinya, simak baik-baik penjelasan yang ada di artikel ini.

NIB Berfungsi Sebagai Apa Saja?

NIB dapat berfungsi sebagai 4 dokumen

Kepemilikan NIB menjadi sesuatu yang wajib bagi pelaku usaha karena dokumen tersebut memiliki beberapa fungsi yakni:

1. Identitas Pelaku Usaha

Bagi berbagai jenis badan usaha, NIB menjadi identitas yang akan digunakan untuk mengenali badan usaha tersebut. Segala hal yang berurusan dengan birokrasi pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan dan perpajakan, akan diurus dengan menggunakan NIB tersebut. Badan usaha tanpa NIB biasanya akan menjumpai kesulitan menghadapi birokrasi.

2. Tanda Daftar Perusahaan 

Berkaitan dengan poin sebelumnya, NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan. Sebuah usaha yang memiliki NIB, baik dalam skala mikro maupun makro, dianggap absah di mata hukum. Karena sudah legal untuk beroperasi, usaha tersebut tidak perlu takut jika pemerintah tiba-tiba menghentikan usahanya.

3. Angka Pengenal Importir (API)

Jika Anda seorang pengusaha yang memosisikan diri sebagai importir barang, NIB merupakan alat yang krusial karena juga digunakan sebagai API. Selain itu, kepemilikan NIB secara otomatis memberi Anda Hak Akses Kepabeanan, yang berarti Anda bisa mendapatkan layanan kepabeanan dengan leluasa.

4. Prasyarat Jaminan Sosial

Ketika mendaftar jaminan sosial ketenagakerjaan atau kesehatan, Anda harus mencantumkan NIB. Dua bentuk jaminan sosial ini tidak boleh dilewatkan karena memberikan proteksi kepada pekerja sekaligus pengusaha untuk menghadapi masa depan yang tidak pasti.

Mau Membuat NIB? Pastikan Dulu Dokumen Ini Sudah Lengkap

Lengkapi dokumen untuk membuat NIB

Sebelum Anda membuat NIB, Anda harus memastikan bahwa dokumen-dokumen berikut sudah dimiliki oleh perusahaan Anda.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab usaha
  • Akta dan SK Kemenkumham untuk badan usaha berbentuk PT/Yayasan/CV/Koperasi/Firma/Persekutuan Perdata
  • Dokumen pembentukan badan usaha untuk jenis usaha Perum/Perumda/Badan Layanan Umum/Badan Hukum Lainnya yang dimiliki Lembaga Penyiaran
  • Bukti pendaftaran jaminan sosial
  • Jika ingin menggunakan tenaga kerja asing, siapkan Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ada data tambahan yang juga perlu disiapkan oleh pengusaha untuk mengisi formulir NIB, seperti:

  • Nama perusahaan
  • Jenis perusahaan
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • NPWP perusahaan
  • Nomor akta pendirian atau pendaftaran dan pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Status penanaman modal
  • Besaran rencana modal
  • Negara asal penanaman modal, jika dilakukan pihak asing
  • Data pengurus dan pemegang saham perusahaan
  • Alamat, nomor telepon, dan alamat email untuk korespondensi

Cara Membuat NIB Secara Online

Registrasi NIB dapat dilakukan secara online

Cara membuat NIB perusahaan begitu mudah sekarang karena bisa dilakukan online dan tanpa biaya. Berikut merupakan langkah-langkahnya:

1. Daftar Akun di OSS RBA

Sebelum mengajukan pembuatan NIB, Anda harus mengakses situs OSS RBA dulu. Di situs tersebut, Anda perlu mendaftarkan badan usaha, termasuk memilih skala usaha dan melengkapi data penting lain, dan kemudian melakukan verifikasi data. Setelah proses berhasil Anda bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Ajukan Permohonan NIB di OSS RBA

Jika pendaftaran akun sudah berhasil, login ke akun OSS RBA dan terapkan langkah-langkah berikut:

Cara membuat NIB perusahaan sudah dipermudah di era digital ini. Kalau Anda menjumpai kendala, Anda bisa menghubungi pihak yang terkait melalui email ke kontak@oss.go.id, melakukan konsultasi online atau menghubungi melalui WhatsApp.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini