Tidak hanya pegawai, para pengusaha juga harus tahu cara lapor pajak online untuk bisnisnya. Hal itu dilakukan sebagai wujud pengabdian pada negara. Dengan pajak, seseorang sudah mendukung pembangunan bangsa untuk masa depan negara yang lebih baik.

Sebenarnya, apa sih yang diperoleh masyarakat dari membayar pajak? Untuk mengetahuinya, Anda perlu mengenal pajak lebih dalam.

Kenali Pajak Lebih Baik


Pajak termasuk pungutan wajib yang dibayarkan rakyat pada negara. Pungutan wajib ini termasuk pendapatan negara yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk menanggung budget belanja negara bagi kesejahteraan rakyat. Dalam pelaksanaannya, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum, memberikan subsidi kesehatan dan pendidikan, dan membayar kegiatan lainnya.

Ciri-Ciri Pajak

Mengingat pajak juga merupakan pembayaran, Anda perlu tahu ciri-ciri pajak agar bisa membedakannya dengan pembayaran lain sebagai berikut

  1. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara. Meski begitu, ada beberapa kriteria dari suatu badan atau perorangan yang membuatnya wajib dibayarkan. 
  2. Pajak bersifat memaksa. Setiap warga atau badan usaha yang telah masuk ke dalam kriteria wajib pajak, wajib membayarkannya. Jika tidak, usaha tersebut akan mendapatkan denda.
  3. Warga negara tidak mendapatkan manfaat langsung dari pembayaran pajak. 
  4. Diatur dalam undang-undang.

Fungsi Pajak

Lancarnya pembangunan di suatu negara mencerminkan rakyat yang taat membayar pajak. Tidak hanya pembangunan, pajak juga memiliki fungsi sebagai berikut

1. Fungsi Anggaran

Mengingat pajak termasuk sebagai pendapatan, pajak juga berfungsi sebagai anggaran negara.

2. Fungsi Regulasi

Walaupun terdengar sepele, nyatanya pajak juga memiliki fungsi regulasi. Apa saja yang bisa diatur oleh pajak?

  • Pajak bisa menghambat laju inflasi.
  • Pajak bisa mendorong laju ekspor.
  • Pajak bisa memberikan perlindungan pada barang produksi dalam negeri, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak bisa menarik dan mengatur investasi modal agar perekonomian negara makin produktif.

3. Fungsi Distribusi

Pajak bisa dimanfaatkan untuk menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dan kesejahteraan rakyat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak bisa membantu menstabilkan perekonomian negara, seperti ketika terjadi inflasi atau deflasi. Ketika terjadi inflasi, pemerintah bisa menaikkan pajak dan menurunkannya ketika terjadi deflasi.

Jenis Pajak Penghasilan Pengusaha

Sebagai pengusaha UKM, Anda wajib mengetahui berbagai pajak usaha berikut

1. PPh 21

Pajak ini dikenakan pada penghasilan, seperti gaji, honor, upah, tunjangan, dan pembayaran lain atas pekerjaan yang dilakukan pegawai untuk wajib pajak. Badan usaha biasanya akan langsung memotong gaji pegawai untuk dibayarkan sebagai PPh 21.

2. PPh 22

Pajak ini dikenakan pada Badan Usaha Milik Negara maupun swasta yang bergerak di bidang ekspor, impor, atau re-impor atas jual-beli barang-barang mewah. 

3. PPh 23

Yang termasuk dalam pajak ini adalah bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lainnya terkait penggunaan aset selain transfer bangunan atau tanah, atau jasa.

4. PPh 25

Ini termasuk angsuran pajak atas jumlah PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong. Pajak ini termasuk PPh yang dibayarkan atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

5. PPh 26

Pajak ini dikenakan pada pelaku transaksi pembayaran gaji, royalti, bunga, dividen, dan sejenisnya dengan wajib pajak di luar negeri.

6. PPh 29

Ini merupakan pajak kurang bayar yang tertulis di SPT Tahunan PPh.

7. PPh Final

Pajak ini dikenakan pada badan usaha yang menghasilkan omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun.

Itulah segala hal tentang pajak yang perlu diketahui pengusaha. Sekarang, saatnya Anda mengetahui cara lapor pajak online.

Cara Lapor Pajak Online


Saat ini, Anda pasti sudah paham pentingnya membayar pajak. Selain bisa menjadi anggaran pembangunan negara, pajak juga membantu kestabilan ekonomi yang penting bagi kelangsungan usaha Anda, lho.

Untuk mengurus pajak, Anda bisa datang ke kantor pajak setempat. Di sana, ada petugas yang membantu mengurus beberapa berkas dan memberikan arahan tentang cara melapor pajak secara online. Bila segala berkas yang dibutuhkan sudah ada di tangan, Anda bisa melakukan pelaporan pajak secara mandiri, kok. Berikut langkah-langkahnya.

Persiapan Dokumen dan Berkas

Sebelum melaporkan pajak secara online, pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa dokumen dan berkas berikut

  1. NPWP
  2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Surat ini akan Anda terima setelah menerima kartu NPWP dan berisi pajak-pajak yang perlu Anda laporkan dan bayar.

  1. Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Anda bisa menggunakan NPWP untuk mendapatkan EFIN. Nomor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini digunakan untuk melaporkan pajak secara online atau e-Filing.

  1. Kode aktivasi dan sertifikat digital untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Anda harus mengurus kedua berkas tersebut jika termasuk dalam kriteria berikut

  • Memiliki omzet usaha sebesar 4,8 miliar setahun. Pengusaha yang memiliki omzet di bawahnya tidak termasuk sebagai PKP, kecuali pengusaha tersebut mengajukan diri sebagai PKP.
  • Lolos survei yang dilakukan KPP atau KP2KP di wilayah Anda mendaftar.
  • Melengkapi syarat dan dokumen pengukuhan atau pengajuan PKP.
  • Mengumpulkan permohonan menjadi PKP ke KPP atau KP2KP di wilayah tempat usaha dijalankan.

Langkah-Langkah Lapor Pajak

Ada tiga langkah cara melapor pajak secara online, yaitu:

1. Hitung Pajak

Dalam melakukan penghitungan pajak, Anda harus mengingat semua jenis pajak yang dikenakan, seperti yang tertera di SKT. Setelah itu, pertimbangkan setiap pendapatan yang terkait dengan masing-masing pajak.

Misalnya, jika hendak membayar PPh 21, Anda perlu mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan, persentase BPJS yang ditanggung perusahaan, tarif pajak, dan lainnya.

2. Bayar Pajak

Untuk membayar pajak, Anda harus memiliki ID billing yang bisa dibuat melalui sistem e-billing. ID ini adalah nomor yang bisa mengidentifikasi jenis dan masa pajak yang harus dibayarkan.

3. Lapor Pajak

Setelah melakukan pembayaran dan mendapatkan EFIN, Anda sudah siap melakukan pelaporan secara online dengan mengikuti tahapan berikut

  1. Login ke situs Login | Direktorat Jenderal Pajak
  2. Klik layanan “e-filing”
  3. Klik tombol “Buat SPT” yang ada di pojok kanan atas
  4. Halaman pertanyaan muncul. Jawab semua pertanyaan, lalu klik tombol SPT 1770 SS.
  5. Masukkan seluruh informasi yang diperlukan di dua halaman SPT 1770 SS, lalu klik “Berikutnya”.
  6. Halaman baru akan muncul yang menunjukkan ringkasan SPT. Di halaman itu juga Anda diminta untuk mengambil kode verifikasi dengan klik tombol “[di sini]” yang ada di bawah.
  7. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima ke kolom “Masukkan kode verifikasi di sini”.
  8. Klik “Kirim SPT” dan SPT Anda pun sudah terkirim.
  9. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT akan dikirim ke surel Anda.

Setelah membaca artikel ini, cara lapor pajak online ternyata mudah, bukan? Semoga setelah ini Anda bisa lebih mudah dalam melaporkan pajak sehingga tidak perlu lagi mendapatkan denda karena telat lapor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini