Agar dapat bersaing dengan produk dari luar negeri, tiap produk dalam negeri harus memiliki logo SNI. Logo ini merupakan penanda bahwa produk tersebut telah memenuhi ukuran standar yang telah ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI adalah standar yang dibuat oleh Badan Standar Nasional (BSN). Standar pada SNI merupakan acuan bagi pengusaha dalam menciptakan suatu produk.

Manfaat SNI bagi Produk


SNI adalah standar yang berlaku secara nasional. Di dalamnya terdapat spesifikasi teknis atau tata cara baku dan metode yang disusun atas kesepakatan semua pihak. Penyusunan tersebut juga memperhatikan syarat-syarat keamanan, keselamatan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, serta pengalaman untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.

Ada beberapa manfaat yang akan didapatkan pengusaha jika produknya telah memiliki label SNI. Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Meningkatkan Daya Saing

Agar dapat bersaing, suatu produk harus unggul dari segi kualitas. Nah, keunggulan ini tidak bisa dinilai secara subjektif, tetapi berdasarkan standar yang berlaku secara umum. Dengan standar tersebut, pemerintah dapat dengan mudah mengawasi sekaligus menjamin kualitas produk yang dibuat oleh pengusaha. Standar untuk tiap kategori tentu berbeda-beda.

Adanya acuan dan standar kualitas yang jelas membuat produk dalam negeri dapat bersaing dengan produk luar negeri. Hal ini sangat penting terutama setelah pemberlakuan pasar bebas di Indonesia. Barang dari luar negeri dengan harga lebih murah dapat dengan mudah masuk ke negara ini. Dengan memenuhi standar kualitas akan membuat produk Anda lebih menang meskipun harganya lebih mahal. 

2. Membangun Kepercayaan Konsumen

Dalam persaingan bisnis yang ketat, kepercayaan dan kesetiaan pelanggan merupakan faktor penentu yang penting. Label SNI yang terdapat pada produk akan mendorong pelanggan untuk memilih produk Anda karena kualitasnya telah terbukti sesuai standar yang ditetapkan. Dalam hal ini, label SNI telah diakui legalitasnya.

Berbeda halnya jika produk Anda belum memiliki logo SNI,  wajar jika pelanggan masih belum yakin sehingga akhirnya tidak jadi membeli. Padahal, kualitas produk Anda sebenarnya sudah sempurna. Kondisi ini tentu dapat membuat Anda rugi.

3. Terhindar dari Jeratan Hukum

Memastikan produk Anda berlabel SNI akan meminimalisir terjadinya jeratan hukum. Pada kasus tertentu, suatu produk mungkin saja berisiko menyebabkan kerugian kepada pemakainya. Jika ditelusuri, produk yang tidak memiliki label SNI tersebut ternyata masih belum aman dan legal untuk digunakan. Kondisi ini rentan membuat Anda sebagai produsen terjerat hukum.

Sebaliknya, produk yang memiliki label SNI dinyatakan telah lolos uji kualitas dan layak digunakan sesuai fungsinya. Para pembeli pun dapat merasa aman dan nyaman karena produk yang dipakainya terjamin. Selain itu, Anda akan terbebas dari jeratan hukum jika produk yang digunakan menyebabkan masalah pada kemudian hari.

Barang yang Wajib Berlabel SNI

Pada umumnya, tiap produk harus memiliki label SNI agar terjamin kualitasnya. Namun, berdasarkan ketentuan dari Kemenperin, ada sejumlah produk yang diwajibkan memiliki SNI tanpa terkecuali. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

1. Mainan


Tiap mainan seharusnya dilengkapi dengan label SNI. Mainan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dapat berbahaya bagi keselamatan anak. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari mainan anak, yaitu keamanan dari sifat fisis dan mekanis, apakah ada sifat mudah terbakar, migrasi unsur tertentu, dan kriteria jenis mainan yang digunakan di dalam ruangan.

2. Air Mineral


Air mineral juga wajib memiliki label SNI pada kemasannya. Air mineral sangat rentan penyalahgunaan dan bisa menyebabkan masalah pencernaan jika tak sesuai standar kualitas. Jenis air mineral dalam hal ini termasuk air demineral, air mineral alami, dan air mineral embun. 

3. Ban Kendaraan


Ban adalah bagian yang sangat penting pada kendaraan bermotor. Ban memastikan kendaraan bermotor bergerak dengan baik dan aman dengan beban di atasnya. Karena itu, kualitas ban yang digunakan oleh kendaraan bermotor harus dipastikan demi keselamatan pengendara dan penumpangnya. Label SNI perlu dimiliki oleh ban dalam kendaraan bermotor, ban mobil penumpang, ban truk, dan ban sepeda motor.

Baca juga: Mau Jual Ban Forklift untuk Usaha? Ketahui Hal Ini!

4. Helm Pengendara


Jika mengendarai kendaraan roda dua, Anda disarankan untuk menggunakan helm dengan label SNI. Helm jenis ini telah dipastikan sesuai dengan kebutuhan pengendara di jalan. Bila terjadi kecelakaan lalu lintas, helm diharapkan dapat melindungi kepala dengan optimal. Perbedaannya terletak pada material dan pembuatan helm yang dirancang secara hati-hati.

5. Peralatan Listrik Rumah Tangga


Peralatan listrik yang umum digunakan pada rumah tangga juga wajib memiliki standar SNI. Di antaranya adalah peralatan pendingin, pompa, setrika listrik dan sebagainya. Sebagai benda yang digunakan setiap hari, sangat penting memastikan peralatan tersebut aman digunakan. Penentuan standar tersebut dilakukan berdasarkan uji yang sesuai.

Cara Mendaftarkan Produk Berlogo SNI


Melihat pentingnya label SNI pada produk Anda, tidak perlu menunda-nunda lagi untuk mengurus dan mendaftarkannya pada pihak terkait. Nah, untuk mendapatkan SNI, produk harus melewati uji sertifikasi yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO). Untuk menjamin kepercayaan masyarakat, lembaga tersebut diakui kompetensinya oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Nah, berikut  langkah-langkah melakukan sertifikasi terhadap suatu produk agar berlabel SNI. 

  1. Produsen melakukan pengecekan apakah produk tersebut telah ada SNI-nya melalui www.bsn.go.id. Jika SNI produk terkait belum ada, produk tersebut belum bisa disertifikasi.
  2. Untuk melakukan pengajuan sertifikasi produk, hal pertama yang perlu dilakukan perusahaan adalah menyerahkan dokumen permohonan, yaitu fotokopi notaris akta perusahaan, fotokopi SIUP, TDP, fotokopi NPWP, surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI, dan perjanjian sertifikasi dan biaya yang diperlukan.
  3. Tahap selanjutnya adalah peninjauan dokumen permohonan oleh lembaga sertifikasi.
  4. Selanjutnya, lembaga sertifikasi akan melakukan evaluasi atau penilaian proses produksi dan penilaian sistem manajemen yang relevan. Ini juga termasuk di dalamnya pengambilan dan pengujian contoh produk. 
  5. Setelah itu, hasil evaluasi akan ditinjau. Jika dianggap layak, keputusan sertifikasi akan keluar. 
  6. Anda pun harus menunggu penerbitan sertifikat kesesuaian jika produk telah memenuhi syarat SNI. Sertifikat ini akan menjadi dasar untuk mengeluarkan perjanjian lisensi tanda SNI.
  7. Badan Standardisasi Nasional (BSN) memberikan perjanjian lisensi tanda SNI kepada produsen. 

Setelah seluruh langkah-langkah tersebut dilakukan, produsen baru bisa membubuhkan tanda SNI pada produk yang dibuatnya, baik pada barang, kemasan barang, atau labelnya.

Jika merek tersebut bukan milik sendiri, diperlukan surat pelimpahan merek dari pengguna merek. Pengajuan juga harus dilengkapi dengan dokumen lain seperti fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu dan surat permohonan sertifikasi produk. Jika pelaku usaha yang mengajukan SNI bukan produsen, dibutuhkan lampiran tambahan berupa angka pengenal impor.

Nah, inilah ulasan singkat mengenai cara mendapatkan sertifikat SNI hingga memasang logo SNI pada produk. Jangan tunda lagi, segera daftarkan produk Anda agar bisnis Anda mendapatkan manfaat yang optimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini