Dunia usaha memiliki dua istilah yang hampir mirip namun beda makna: UKM dan UMKM. Keduanya sama-sama digunakan untuk menyebut usaha kecil apa pun bentuknya. Lalu, apa sebenarnya perbedaan UKM yang merupakan kependekan dari Usaha Kecil Menengah dan UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?

Baca juga: Sama-Sama Kecil, Ini Lho Perbedaan UKM dan Startup

Definisi Usaha Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Pada prinsipnya, perbedaan UKM dan UMKM ada pada kriteria jumlah aset yang ditetapkan pemerintah. Untuk menghindari tumpang tindih dalam memahami jenis usaha ini, berikut definisi jenis-jenis usaha menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

(1) Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

(3) Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Ketiga usaha ini memang diatur pemerintah karena berhubungan dengan perkreditan yang akan diberikan. Sebab, posisi usaha ini sangat penting dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan penghasilan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan, sesuai Pasal 5 Tentang Tujuan Pemberdayaan.

Kriteria Usaha Berdasarkan Kekayaan Bersih & Hasil Penjualan

Untuk itu, pemerintah pun telah menetapkan kriteria untuk masing-masing jenis usaha. Semuanya diatur berdasarkan nilai penjualan dan kekayaan bersih masing-masing usaha. Berikut kriteria ketiga jenis usaha ini menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
(a.) memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
(b.) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah.

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
(a.) memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan paling banyak 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
(b.) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah sampai dengan paling banyak 2,5 milyar rupiah.

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
(a.) memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan paling banyak 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
(b.) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar rupiah sampai dengan paling banyak 50 milyar rupiah.

Meski nominal pada kriteria tersebut sudah ditetapkan, namun Ayat 4 dalam Pasal 6 menyebut bahwa nominalnya bisa berubah. Perubahan akan menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden.

Aturan Hukum Lain tentang Jenis-jenis Usaha

Perbedaan UKM dan UMKM bisa terjawab dengan menarik kesimpulan dari Undang-Undang di atas. Namun, ada lagi aturan yang membahas lebih spesifik tentang UKM. Surat Edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) mengatur bahwa usaha kecil menengah memiliki jumlah aset tidak melebihi 600 juta rupiah.

Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998 juga menyebut bahwa Usaha Kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu perilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Ada juga aturan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyebut pelaku UKM sebagai kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke bawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja 625 juta ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga membagi jenis usaha ini ke 4 kelompok berdasarkan jumlah tenaga kerja.

  • Usaha rumah tangga memiliki 1-4 tenaga kerja
  • Usaha kecil menengah di antara 5-19 tenaga kerja
  • Usaha menengah di antara 20-99 tenaga kerja
  • Usaha besar lebih dari 100 tenaga kerja

Perbedaan UKM dan UMKM memang tidak terlepas dari beberapa peraturan yang pernah mengaturnya. Untuk itu, sesuai peraturan pemerintah, definisi UKM dan UMKM akan mengikuti Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008.

Nah begitulah perbedaan mengenai UKM dan UMKM menurut pemerintah, kini kalian tidak perlu bingung lagi menentukan jenis usaha yang akan kalian bangun baik itu UKM ataupun UMKM. Semoga artikel ini bermanfaat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini