Startup (perusahaan rintisan) memang bisa disebut usaha kecil jika dilihat dari segi pendapatan. Bahkan, dalam kasus tertentu, startup baru akan memperoleh keuntungan setelah 2-3 tahun diluncurkan. Walau begitu, startup tidak bisa disebut sebagai UKM meski sama-sama memiliki aset dan omset yang relatif kecil.

Ada perbedaan mendasar antara UKM dan startup yang lebih dari stereotip pedagang kaki lima untuk UKM atau teknologi untuk startup. Pada prinsipnya, perbedaan utama startup dan UKM terletak pada permodalan, bentuk usaha, dan medium yang digunakan.

Selebihnya, bentuk kelembagaan dan sebagainya bisa menyesuaikan kebutuhan jenis usaha. UKM bisa saja berbentuk perorangan karena ada di bidang kuliner kaki lima. Sedangkan startup mungkin akan memiliki organisasi berbadan hukum karena terkadang startup akan membutuhkan suntikan dana dari investor.

Lebih jelasnya, berikut perbedaan UKM dan startup.

Modal Usaha

Jika melihat aturan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, terlihat jelas bahwa UKM pembiayaan dana akan disediakan oleh pemerintah melalui bank. Pemerintah pun akan menjamin perkreditan pelaku UKM hingga usahanya menjadi tangguh dan mandiri.

Sifatnya yang perorangan pun terkadang mengharuskan pengusaha menggunakan modal dari tabungan sendiri dan dikelola olah orang terdekat seperti keluarga. Jika melihat kriteria pemerintah tentang aset, maka untuk usaha kecil, nilai asetnya hanya sekitar 50 juta, sedangkan untuk usaha menengah ada di kisaran minimal 500 juta.

Sementara itu, startup juga memiliki sifat yang kecil, yakni berasal dari modal sendiri dan dipasarkan kepada orang terdekat. Dalam dunia startup, pendanaan dengan modal sendiri disebut bootstrap. Pendanaan model ini dinilai cocok sebelum memulai untuk melebarkan usaha lebih luas.

Setelah itu, startup juga bisa mendapat pendanaan dari investor, baik luar atau dalam negeri. Pendanaan startup pun tidak hanya sekadar pinjam lalu selesai, ada banyak tahap yang harus dilalui. Masing-masing tahap dibedakan berdasarkan besaran kucuran dana dan perkembangan startup.

Misalnya, untuk memulai, startup akan mendapat pendanaan dari pre-seed/seed funding. Jika sudah mulai berkembang dan mulai menghasilkan, tahap selanjutnya adalah serie A untuk meneruskan inonvasi. Tahap ini akan berlanjut hingga serie B dan C, hingga berubah menjadi IPO alias go public. Proses ini pun bisa berlangsung 5 hingga 10 tahun.

Bentuk Usaha

Bisa dibilang, UKM memiliki bentuk usaha yang “kasat mata”. Artinya, tempat, produk, pelayanan atau proses pekerjaannya terlihat. Ini berbeda dengan startup yang mengandalkan internet atau software ketika menjual produknya.

Bentuk-bentuk usaha UKM pun relatif diketahui umum, seperti kuliner, tekstil, kerajinan, hingga jasa. Sedangkan startup memiliki produk yang dilapakkan melalui internet atau aplikasi, misalnya aplikasi belajar secara online, marketplace, e-commerce, hingga transportasi dan pemesanan tiket.

Selain itu, bentuk usaha keduanya juga memengaruhi fokus dalam tujuan usaha. Jika UKM kebanyakan bertujuan mendapatkan keuntungan, maka startup lebih fokus pada pertumbuhan yang cepat agar menjadi perusahaan yang mandiri dan kelak dilirik investor.

Medium Usaha

Perbedaan UKM dan startup yang paling kentara adalah dari cara mereka menawarkan produknya. UKM jelas memiliki produk yang sudah jadi atau siap jual sehingga biasanya mereka akan memiliki toko atau lapak yang jelas. Sedangkan startup, medianya hanya melalui koneksi internet, baik dari aplikasi maupun peramban.

Beberapa contoh startup yang besar dari Indonesia, misalnya Traveloka, Gojek, dan Tokopedia, menggunakan platform dari internet dan aplikasi untuk menjalankan usahanya. Berbeda dengan UKM, misalnya warung mi ayam, toko baju anak, dan toko alat musik, yang sudah jelas di mana tempatnya.

Dari sana bisa terrlihat bahwa kesuksesan startup bergantung dari sejauh mana penggunaan internet dari masyarakat. Sedangkan UKM yang tidak menggunakan internet dalam produksinya bisa tetap menggunakan internet dalam pemasarannya.

Skala Produksi

UKM yang lebih banyak menawarkan barang jadi akan masuk ke dalam rantai penggunaan bahan baku dan SDM. Itu artinya skala produksinya bisa sangat terbatas tergantung jenis usahanya. Berbeda dengan startup yang tidak memiliki bahan baku sehingga usahanya bergantung pada SDM yang dimiliki.

UKM juga lebih berisiko terkena dampak jika salah satu bahan baku sulit didapatkan. Sedangkan startup bisa lebih sedikit lega karena tidak menggunakan bahan baku. Namun, beberapa startup yang bermitra dengan UKM, seperti Gojek atau Grab, tentu akan berdampak karena mereka mengandalkan produk dari UKM.

Baca juga: Apa Sih Perbedaan UKM dan UMKM Menurut Pemerintah RI?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini