Surat kuasa, surat yang sering kita jumpai pada saat seseorang melimpahkan kuasanya pada orang lain untuk mengurus kepentingannya. Surat ini sangat membantu setiap individu yang mengalami hambatan untuk melakukannya sendiri, misalnya dikarenakan oleh sakit atau sedang berada di luar kota. Mengingat pentingnya surat ini, sudah sepatutnya kita memahami lebih jauh tentang definisi serta cara membuat surat kuasa. Hal ini semata-mata agar dapat menghindari kesalahan pada saat menggunakan dan membuatnya. Jangan sampai tujuan membuat surat kuasa menjadi tidak tersampaikan karena kesalahan dalam pembuatan.

Yuk, simak rangkuman informasi penting yang berhubungan dengan definisi serta cara membuat surat kuasa berikut ini.

Definisi Surat Kuasa

Secara umum, surat kuasa dapat didefinisikan sebagai sarana pelimpahan kekuasaan atau wewenang dari satu pihak (pemberi kuasa) ke pihak lainnya (penerima kuasa). Pelimpahan ini dibuktikan dalam bentuk tertulis serta bertanda tangan di atas meterai.

Dengan pelimpahan kekuasaan ini, secara sadar dan langsung, pemberi kuasa memberikan hak kepada penerima kuasa untuk bertindak atas namanya untuk semua kepentingan yang tertuang di dalam surat. Pelimpahan kekuasaan ini terjadi karena pemberi kuasa tidak dapat hadir untuk mengurus sendiri kepentingannya. 

Contohnya, surat kuasa membayar pajak kendaraan. Ketika pemilik kendaraan tidak dapat hadir sendiri untuk membayar pajak karena sedang berada di luar kota domisili, sedangkan pajak akan jatuh tempo jika harus menunggu pemilik kendaraan kembali, maka surat kuasalah solusinya. Dengan surat ini, orang lain dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa harus menunggu dan terkena denda.

Jenis Surat Kuasa

Meskipun kita menjumpai banyaknya ragam surat kuasa yang beredar. Namun, jika ditilik dari fungsinya, surat kuasa terdiri dari tiga macam jenis surat, yaitu:

1. Surat Kuasa Resmi (Kedinasan)

Surat kuasa ini adalah surat yang dikeluarkan oleh organisasi masyarakat, perusahaan swasta, lembaga pemerintahan, dan lembaga-lembaga lainnya. Penanggung jawab dalam hal tanda tangan dokumen adalah pejabat berwenang dalam lembaga tersebut, misalnya kepala dinas, direktur perusahaan, dan ketua organisasi. 

Contohnya, seorang kepala sekolah yang sedang dirawat di rumah sakit dapat melimpahkan kuasanya kepada seorang bendahara sekolah dan guru untuk menarik dana BOS di bank melalui sebuah surat kuasa. 

2. Surat Kuasa Pribadi (Perseorangan)

Surat kuasa perseorangan atau juga dikenal dengan surat kuasa pribadi ini dibuat oleh seseorang untuk melimpahkan wewenangnya kepada orang lain dalam mengurus hal-hal yang bersifat pribadi. Misalnya, surat kuasa untuk membayar pajak kendaraan, surat kuasa untuk mengambil uang di bank melalui teller, surat kuasa untuk pengambilan barang, dan sebagainya.

3. Surat Kuasa Khusus (Istimewa/Terkait Lembaga Hukum)

Lain halnya dengan kedua jenis surat kuasa di atas, surat kuasa khusus ini dibuat oleh satu pihak (bisa jadi individu atau lembaga) untuk kepentingan yang berkaitan dengan permasalahan hukum atau berkaitan langsung dengan pengadilan. Seperti, pelimpahan wewenang dari seorang suami ke pengacaranya, dalam mengurus sidang perceraiannya dengan istri di Pengadilan Agama. 

Cara Membuat Surat Kuasa dan Hal-Hal yang perlu Anda Perhatikan

Mengingat saktinya sebuah surat kuasa, Anda tidak bisa sembarangan dalam memberikan surat kuasa kepada orang lain. Oleh karenanya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar surat kuasa yang Anda buat dapat tepat sasaran dan berfungsi dengan baik. 

Cara membuat surat kuasa yang pertama, berilah surat kuasa kepada orang yang dipercaya. Surat kuasa tentunya berisikan dokumen penting dan berharga dari si pemberi kuasa. Jadi, sebaiknya berikanlah pelimpahan wewenang kepada orang tua, istri, suami, anak, saudara, atau sahabat yang Anda percaya. 

Kedua, sertakan bukti pendukung lainnya. Surat kuasa wajib disertai dengan dokumen pendukung lainnya untuk memastikan keaslian dari surat tersebut. Dokumen pendukung bisa berupa SIM dan KTP asli.

Dan ketiga, pergunakan meterai, blangko, dan cap perusahaan. Sejatinya, surat kuasa adalah bukti tertulis yang harus ditunjang dengan identitas perusahaan (meterai, blangko, dan cap perusahaan) atau perseorangan (meterai dan tanda tangan individu).

Bagian Surat Kuasa

Penulisan surat kuasa berbeda sesuai fungsinya namun secara umum beberapa bagian surat kuasa yang wajib ada adalah sebagai berikut:

  • Judul; 
  • Nomor surat (hanya untuk surat kuasa kedinasan);
  • Identitas pemberi kuasa;
  • Identitas penerima kuasa;
  • Bentuk wewenang atau hal-hal yang dilimpahkan;
  • Tempat dan tanggal otorisasi;
  • Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa di atas meterai; dan
  • Cap perusahaan (hanya untuk surat kuasa kedinasan).

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai surat kuasa dan cara membuat surat kuasa. Diharapkan nantinya Anda dapat menerapkannya pada saat dibutuhkan. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini