Memilih jenis badan usaha merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dipersiapkan oleh setiap pelaku bisnis profesional. Aspek legal ini akan memberi banyak keuntungan bagi aktivitas usaha, baik dari segi hukum, profit, hingga kredibilitas.

Jenis badan usaha yang diakui di Indonesia cukup banyak. Berdasarkan kepemilikannya, badan usaha dibagi menjadi dua yakni BUMN dan BUMS. Adapun turunan dari kedua jenis badan usaha tersebut tidak kalah beragam seperti berikut ini.

Baca juga: Apakah Semua Orang Bisa Jadi Pengusaha Sukses?

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)


BUMN merupakan jenis badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki dan dikendalikan oleh pemerintah Indonesia. Adapun beberapa bentuk BUMN adalah sebagai berikut.

1. Perjan (Perusahaan Jawatan)

Anggaran Perjan termasuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sehingga seluruh modalnya berasal dan dikendalikan pemerintah pusat. Tujuan Perjan tidak lain adalah dengan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan. Namun dalam praktiknya, Perjan justru mengalami kerugian secara terus-menerus sehingga dihapuskan. Adapun beberapa perusahaan yang dulunya merupakan Perjan antara lain Pegadaian dan Kereta Api Indonesia (KAI).

2. Persero (Perusahaan Perseorangan)

Jenis badan usaha yang satu ini memiliki modal yang terbagi atas saham dengan setidak-tidaknya sebesar 51% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan Persero tidak lain adalah mengejar keuntungan dengan menghasilkan barang atau jasa bernilai jual serta berkualitas tinggi. Beberapa contoh BUMN bentuk Persero antara lain Telkom, PLN, Pertamina, Mandiri, BNI, BRI, dan lain-lain.

3. Perum (Perusahaan Umum)

Modal sebuah perum sepenuhnya dimiliki oleh negara. Tujuan didirikannya badan usaha ini adalah pemanfaatan umum. Perum akan menyediakan barang atau jasa berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat umum. Adapun beberapa contoh perum adalah Bulog, Damri, Jasatirta, Peruri, Perumnas, dan sebagainya.

4. PD (Perusahaan Daerah)

Saham sebuah PD dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Tujuan pendirian sebuah PD tidak lain adalah untuk mencari keuntungan yang nantinya digunakan bagi kepentingan pembangunan daerah setempat. Beberapa contoh PD adalah PDAM, BPD, PDRPH, dan lain-lain.

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)


BUMS merupakan jenis badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Pemilik modal sebuah BUMS pun tidak harus oleh WNI, tetapi juga boleh oleh WNA.

1. PO (Perusahaan Perseorangan)

Sebuah PO dipunyai oleh satu orang saja dengan modal relatif kecil. Pemiliknya pun bertanggung jawab langsung dan penuh atas seluruh kegiatan bisnis berikut risikonya. Adapun jenis serta jumlah produksi PO umumnya terbatas, pun demikian dengan alat produksi berikut tenaga kerjanya.

2. Firma

Badan usaha ini merupakan kerja sama yang dilakukan oleh paling sedikitnya dua orang. Setiap anggota firma mempunyai tanggung jawab terhadap bisnis tersebut dan menyerahkan modal sesuai dengan yang tertera pada akta pendirian firma. Namun yang perlu diingat, firma bukanlah sebuah bentuk badan hukum.

3. CV (Commanditaire Vennootschap)

Jenis kemitraan ini didirikan oleh sedikitnya dua orang. Sebagian anggota CV mempunyai tanggung jawab tidak terbatas, sedangkan sebagian sisanya mempunyai tanggung jawab terbatas. Sebuah CV mengenal istilah sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif merupakan anggota yang mengelola perusahaan sekaligus membuat perjanjian dengan pihak ketiga, sedangkan sekutu pasif merupakan anggota yang hanya menyerahkan modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan perusahaan.

4. PT (Perseroan Terbatas)

Jenis badan usaha ini mempunyai modal yang seluruhnya terdiri atas saham dengan pendiriannya minimal dilakukan oleh dua orang berdasarkan kesepakatan. Pemilik saham PT dapat menjual sahamnya kepada pihak lain sehingga memungkinkan terjadinya pergantian kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan lalu mendirikan kembali.

5. Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang bertujuan membentuk kerja sama dengan asas-asas kekeluargaan. Tujuan pendiriannya tak lain adalah untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi khususnya pada lapisan masyarakat kelas bawah.

6. Yayasan

Sebuah yayasan pada dasarnya merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Pendirian suatu yayasan umumnya tidak didasarkan pada tujuan keuntungan (material), tetapi justru untuk nilai-nilai sosial. Yayasan dapat didirikan oleh satu orang saja. Dalam beberapa kasus, sebuah yayasan juga didirikan berdasarkan oleh surat wasiat tertentu.

Demikianlah informasi mengenai beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Hal ini perlu diperhatikan sejak awal bagi setiap pelaku bisnis sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya lebih terarah, mulai dari penyertaan modal, pembagian hasil, hingga penyelesaian konflik yang mungkin muncul di kemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini