Home Peluang Bisnis Bagaimana Cara Membuat Sertifikat Halal Untuk Bisnis Kuliner?

Bagaimana Cara Membuat Sertifikat Halal Untuk Bisnis Kuliner?

0

Bagi pebisnis kuliner di Indonesia, salah satu hal penting yang harus didapatkan adalah sertifikat halal. Dengan label tersebut, konsumen di negeri kita yang mayoritas muslim akan merasa tenang dalam mengkonsumsi makanan yang diproduksi. Selain itu, manfaat lainnya adalah produsen akan mendapatkan rasa percaya (trust) dari konsumen. Hal ini tentu menjadi syarat penting agar produk tersebut dapat diterima secara luas. Untuk produk makanan, ada sejumlah kriteria cara membuat sertifikat halal agar produk tersebut memenuhi syarat halal. Di antaranya adalah:

  1. Tidak mengandung bahan yang berasal dari babi
  2. Tidak mengandung bahan yang diharamkan seperti darah, kotoran, organ manusia, dan lainnya.
  3. Bahan yang berasal dari hewan halal harus disembelih menikuti tata cara syariat Islam.
  4. Tempat menyimpan, menjual, mengolah, dan transportasinya tidak tercemar unsur yang dilarang. 
  5. Bahan tidak mengandung khamar atau minuman beralkohol.
  6. Jika pemotongan daging dilakukan sendiri, maka pemotong heawan harus dilakukan oleh yang beragama Islam dan mengetahui tata cara pemotongan sesuai syariat Islam. 

Tahapan Membuat Sertifikat Halal

Ngomong-ngomong mengenai prosedur maupun syarat untuk pembuatannya, mari simak langsung cara membuat sertifikat halal berikut ini. 

  1. Buka website LPPOM MUI dan melakukan pendaftaran pengajuan sertifikat halal secara online.
  2. Isi secara lengkap data pendaftaran, kemudian status sertifikasi, data Sertifikat Halal serta yang dibutuhkan, serta status SJH (Sistem Jaminan Halal).
  3. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sertifikasi halal ke Bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut meliputi honor audit, biaya sertifikat halal, biaya penilaian implementasi SJH, dan biaya publikasi majalah Jurnal Halal. 
  4. Isilah secara lengkap dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pendaftaran sertifikat halal ini. Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
  5. Jika semua dokumen tersebut lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah memasuki pemeriksaan dokumen.

Setelah selesai, nantinya sertifikat halal ini bisa didapatkan untuk bisnis kuliner Anda. 


Biaya Membuat Sertifikat Halal 

Setelah mengetahui tahapan cara membuat sertifikat halal, lalu bagaimana dengan biayanya? Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat ini. 

Dari berbagai sumber disebutkan bahwa, biaya pembuatan sertifikat halal ini bergantung dari tingkatan bisnis. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

1. Level A

Bagi industri besar, biaya pembuatan sertifikat halal ini berkisar Rp2 juta sampai Rp 3,5 juta. Yang disebut sebagai industri golongan besar adalah perusahaan yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 20 orang.

2. Level B

Bagi industri kecil yang mempunyai karyawan berjumlah antara 10 sampai 20 orang, maka biaya pembuatan sertifikat halal ini antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta

3. Level C

Bagi yang tergolong bisnis rumahan, artinya memiliki jumlah karyawan kurang dari 10 orang, maka biaya sertifikat halal MUI ini adalah Rp1 juta. 

Jadi sebetulnya, biaya sertifikat ini cukup terjangkau. Namun yang perlu dipahami adalah biaya yang disebut di atas belum termasuk biaya untuk: auditor, registrasi, majalah jurnal, pelatihan, dan lainnya. 

Masa Berlaku Sertifikat Halal 

Sertifikat halal memiliki durasi waktu berlaku yakni selama dua tahun. Sedangkan untuk jenis daging ekspor, sertifikat tersebut diberikan untuk setiap kali proses pengapalan. 

Sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat halal, LP POM Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan surat pemberitahuan mengenai durasi sertifikat halal yang akan berakhir. Nah, selanjutnya produsen harus mendaftarkan kembali produknya untuk memperbaharui sertifikat halal tersebut. 

Adapun untuk prosedur perpanjangannya adalah sebagai berikut. 

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia sesuai dengan perkembangan terakhir produk.
  2. Jika terdapat perubahan bahan baku, bahan tambahan, maupun bahan lainnya, maka hal ini harus diinformasikan kepada LP POM MUI. 
  3. Produsen harus dilengkapi dengan dokumen terbaru mengenai spesifikasi dan bagan alir proses produksi produksi tersebut. 

Nah, begitulah cara membuat sertifikat halal maupun perpanjangannya. Sebetulnya proses tersebut tergolong mudah. Tinggal kita ikuti aturan main dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, nantinya usaha makanan kita pun akan mendapatkan sertifikat halal yang dibutuhkan. 

Nantinya, setiap enam bulan sekali LPPOM MUI akan melakukan audit untuk memastikan bahan maupun proses produksi produk makanan Anda tetap sesuai seperti awal pengajuan. Sekarang semakin jelas cara membuat sertifikat halal ini dan Anda tidak bingung lagi kan?

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Proposal Usaha yang Baik?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version